Pembunuh PSK di Bandung Tertangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 04 Februari 2020 – 22:12 WIB
“Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama personel Polrestabes Bandung mengejar pelaku. Hingga pada akhirnya pelaku ditangkap di Alun-Alun Bandung saat bekerja juru parkir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pembunuhan terhadap PSK diawali percekcokan lantaran pelaku tidak bisa membayar sesuai kesepakatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka