Pembunuh Sadis Ini Selalu Tersenyum Usai Sidang

Pembunuh Sadis Ini Selalu Tersenyum Usai Sidang
Wardiaman Zebua (duduk tengah) terdakwa pembunuhan terhadap Nia ini selalu tersenyum usai menjalani sidang. Foto: Dok. Batam Pos/JPG

jpnn.com - BATAM - Sidang lanjutan pembunuhan Dian Milienia Trisna Afiefa dengan terdakwa Wardiaman Zebua kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/3). Sidang yang dipimpin hakim Zulkifli kali ini mengagendakan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Dalam repliknya, JPU Wawan Setiawan membantah semua eksepsi yang dijabarkan kuasa hukum terdakwa Wardiaman pada sidang sebelumnya. Menurutnya, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa keliru. Karena semua poin-poin yang dijabarkan melalui eksepsi telah masuk kepada pokok perkara. Dan tidak berhubungan dengan dakwaan jaksa.

"Ruang lingkup eksepsi, telah masuk pada kepentingan terdakwa. Semua poin dieksepsi telah masuk dalam pokok perkara. Dengan begitu kami menilai, eksepsi dari tim terdakwa keliru," kata Wawan menjabarkan replik di depan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa dan pengunjung sidang.

Dilanjutkannya, dalam dakwaan pihaknya telah memiliki lima alat bukti yang sah menjerat terdakwa Wardiaman melakukan dugaan pembunuhan. Semua dakwaan primer juga telah disusun secara cermat dan lengkap.

"Alasan eksepsi karena dakwaan primer dan subsideir sama tak dapat diterima. Karena jelas, dalam dakwaan itu terdapat perbedaan dan hendaknya kuasa hukum terdakwa dapat membaca dengan teliti," beber Wawan lagi.

Atas replik yang telah dibacakan, Wawan meminta agar majelis hakim bisa menolak eksepsi dari terdakwa dan menerima dakwaan jaksa.

"Serta melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Wawan mengakhiri membaca replik.

Hakim Zulkifli didampingi dua hakim anggotanya menunda sidang hingga Selasa depan. Dengan agenda putusan sela. "Selasa depan kita akan bacakan putusan sela, sidang ditunda," pungkas Zulkifli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News