Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Ridwan, 22, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun di Gampong Mulia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (24/10).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sadis, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang korban.
Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHAP.
"Menyatakan terdakwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mejelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati," sebut Hakim Totok Yanuarto dalam bacaan amar putusan.
Di ruang sidang, terdakwa Ridwan yang mengenakan rompi tahanan, tampak lesu dengan tatapan kosong ke lantai mendengarkan putusan majelis hakim.
Atas amar putusan yang telah ditetapkan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada terdakwa untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada terdakwa untuk berpikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," jelas Hakim Ketua.
Putusan tersebut sekaligus menolak pembelaan (pledoi) yang telah disidangkan sebelumnya. Pihak kuasa hukum terdakwa menilai pasal 338 KUHP lebih tepat. Mengingat, dalam telaah mereka Ridwan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Melainkan spontanitas.
Ridwan, 22, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun di Gampong Mulia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu.
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh