Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun
Selasa, 06 November 2018 – 01:29 WIB
Atas perbuatannya, ST dan LD terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (raw/lim)
Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Sumisih (53) yang terjadi pada 9 Oktober 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat