Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun

Pembunuh Wanita Pemilik Warung Ternyata Bocah 16 Tahun
UNGKAP PERKARA: Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. FOTO: ENAL/RADAR TARAKAN/JPNN

Atas perbuatannya, ST dan LD terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (raw/lim)


Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Sumisih (53) yang terjadi pada 9 Oktober 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News