Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 09:54 WIB
"Jadi, seusai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," ujar AKBP Dedy.
Atas perbuatannya, SS terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Subsider 351 dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta lain kasus pembunuhan dua wanita di kawasan Pantai Ujung Genteng oleh SS. Motifnya, ya ampun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet