Pembunuhan 2 Wanita di Sukabumi, AKBP Dedy Ungkap Fakta Lain, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 09:54 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menanyakan motif tersangka membunuh dua perempuan di salah satu kafe di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman
"Jadi, seusai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," ujar AKBP Dedy.
Atas perbuatannya, SS terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Subsider 351 dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta lain kasus pembunuhan dua wanita di kawasan Pantai Ujung Genteng oleh SS. Motifnya, ya ampun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak