Pemda Belum Lirik Obligasi
Minggu, 24 Februari 2019 – 01:29 WIB
Akan tetapi, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.
Baca Juga:
Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.
Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.
“(Inovasi) ini, salah satunya, ya, dengan obligasi daerah,” lanjut Dinda. (aji/ndu/k15)
Kepala Perwakilan BEI Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ajaib Luncurkan Fitur Jual Beli Obligasi Kapan Saja
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Perencanaan Keuangan Masa Depan Makin Mudah dengan Obligasi dan Reksa Dana BRI
- United E-Motor Resmi Melantai di BEI, Bidik Dana Segar Rp 400 Miliar
- Mantap! Bank Mandiri Borong 2 Penghargaan di Ajang Alpha Southeast Asia 2023
- Segera Melantai di BEI, United E-Motor Akan Memperluas Portofolio Produk