Pemda Bisa Gunakan Dana Hibah untuk Biayai Pilkada

Pemda Bisa Gunakan Dana Hibah untuk Biayai Pilkada
Pemda Bisa Gunakan Dana Hibah untuk Biayai Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini sudah siap dari segi anggaran. Termasuk di antaranya adalah 68 daerah yang baru ditetapkan mengikuti pilkada setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum bagi daerah yang akan menggelar pilkada untuk mengalokasikan anggarannya.  Di antaranya adalah Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, maupun surat edaran Kemendagri tertanggal 9 Maret 2015 tentang mekanisme pengeluaran mendahului penetapan Perda perubahan APBD.

“Jadi surat edaran itu kita terbitkan untuk mengantisipasi pilkada serentak menjadi dasar regulasi. Intinya mengingat 9 Desember akan ada pilkada dan tahapannya 8 bulan, berarti terhitung April ini, terhadap pendanaan sejatinya sudah kami payungi. Tidak perlu persetujuan DPRD,” ujar Reydonnyzar di sela-sela pertemuan dengan 68 perwakilan daerah yang akan menggelar pilkada, Senin (20/4).

Birokrat yang lebih dikenal dengan sapaan Donny itu menambahkan, surat edaran mendagri telah membuka ruang bagi daerah menggunakan belanja tak terduga, termasuk memanfaatkan dana kas yang tersedia. Selanjutnya, pemda bisa mengalokasikan dana hibah untuk KPU daerah.

“Slotnya hanya satu, yaitu hibah. Bahwa terhadap pilkada itu hibah wajib pemda kepada KPUD,” katanya.

Menurutnya, pemerintah berupaya mensiasati PP Nomor 2 tahun  2012 tentang Hibah. Anggaran untuk pilkada dimasukkan kelompok hibah karena KPU bukanlah perangkat daerah.

“Kita sudah carikan solusi. Sebab KPU ini bukan perangkat daerah. Kalau dia SKPD (satuan perangkat kerja daerah,red) maka dia dibiayai atas beban dekonsentrasi,” ujarnya.

Selain itu Donny juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada merupakan perintah undang-undang. Karena itu, pemda wajib membiayai pelaksanaan pilkada.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News