Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya

Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) pada pekan pertama Juni 2018 sebesar penghasilan Mei 2018.

SE itu juga mengingatkan pemda membayarkan gaji ke-13 pada Juli 2018. Basarannya sama seperti penghasilan para PNS pada Juni 2018. 

"Penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 bagi gubernur, wakil gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Senin (4/6). 

Sementara komponen penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja. SE itu juga meminta pemda memprioritaskan pembayaran gaji ke-13 dan THR.

"Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2018, pemda segera menyediakannya dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia,” ujarnua.

Bagaimana jika pemda tak tidak memiliki anggaran? Syarifuddin mengatakan, pembayarannya bisa dilakukan pada bulan berikutnya. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Penisun atau Tunjangan sudah mengatur daerah yang tak sanggup membayarkannya untuk mencairkannya pada bulan berikutnya.

Syarifuddin pun mengharapkan seluruh pemda taat pada PP itu. Selain itu, pemda juga harus mematuhi PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

"Kami meminta teman-teman di daerah tolong taat pada peraturan perundang-undangan dan transparan, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Maksudnya memperhatikan kemampuan daerah, bahwa dalam PP itu dicantumkan kalau daerah tidak sanggup maka bisa dibayar pada bulan berikutnya," pungkas Syarifuddin.(gir/jpnn)

Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News