Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya

Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News