Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Selasa, 05 Juni 2018 – 06:06 WIB

Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran