Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Selasa, 05 Juni 2018 – 06:06 WIB
Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini