Giliran Tenaga Ahli Non-PNS Teriak soal THR

Giliran Tenaga Ahli Non-PNS Teriak soal THR
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dipatuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun di balik pemberian THR kepada para honorer atau pegawai harian lepas (PHL), tenaga ahli non-PNS masih gigit jari.

Kenyataan pahit itu dirasakan seluruh tenaga ahli non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka mengaku cemburu atas kebijakan yang memihak kepada para PHL seperti Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), staf kelurahan ataupun pegawai yang termasuk dalam kategori penyedia jasa lainnya perorangan.

"Terus terang kita cemburu, kenapa honorer saja yang dapat THR. Padahal kita setara dengan honorer, pegawai non-PNS, tapi kenapa kita nggak dapat gaji ke-13 (THR)," ungkap seorang tenaga ahli Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta yang tak ingin disebutkan identitasnya pada wartawan Minggu (3/6) siang kemarin.

Pernyataan serupa dibenarkan oleh tenaga ahli Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang enggan disebutkan identitasnya. 

Menurutnya, keputusan pemberian THR kepada pegawai non-PNS pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2018 petunjuk teknis pelaksanaan pemberian penghasilan ke 13 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS dalam lembaga non struktural.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan pemberian honorarium didasarkan pertimbangan peranan dan kontribusi nyata pegawai non-PNS dalam struktural pemerintahan.

Namun berbanding terbalik dengan ketentuan, nasib tenaga ahli katanya masih termarjinalkan saat ini.

Di balik pemberian THR kepada para honorer atau pegawai harian lepas (PHL), tenaga ahli non-PNS masih gigit jari.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News