Pemda di Aceh Mengizinkan Warga Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya
jpnn.com, SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh memperbolehkan masyarakat setempat mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1442 Hijriah.
Namun, syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Boleh buka bersama, asal protokol kesehatan yang telah ditetapkan jangan dilanggar," kata Kasatpol PP dan WH Pemkab Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Aceh, Selasa.
Menurutnya, apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka pihaknya akan melakukan pembubaran.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada pemilik lokasi tempat buka puasa bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker.
"Kalau tidak patuh protokol kesehatan, kami siap untuk membubarkan," kata Dodi.
Seorang pemilik kafe di Kota Sinabang, Simeulue, Rina mengatakan pihaknya telah menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi tamu yang datang.
Selain itu lokasi tempat duduk bagi pelanggan juga telah disesuaikan dengan peraturan untuk menjaga jarak.
Apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik
- KWP Beri Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Santri Tafiz
- Menemani Konsumen Mudik, Suzuki Hadirkan Bengkel Siaga 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Persiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024 Dinilai Lebih Baik
- Waskita Karya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu