Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain
Sabtu, 17 Desember 2016 – 21:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Seperti diketahui, fatwa larangan menggunakan atribut agama lain dikeluarkan MUI 14 Desember 2016 lalu. Terbitnya fatwa
Ada dua ketentuan dalam fatwa tersebut. Pertama, atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram. (cr5/t/dil/jpnn)
SUKABUMI – MUI Sukabumi menyambut baik terbitnya fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya