Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Dijelaskan Anang, belum berjalannya dengan baik UU Narkotika Pasal 128 tentang ketentuan wajib lapor terhadap pengguna narkoba menyebabkan masih banyaknya hukuman pidana terhadap pengguna narkoba terus berjalan.

“Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor (pengguna narkoba) berjalan baik. Karena itu harus ada dorongan kepada instansi atau lembaga serta keluarga (pengguna narkoba) untuk mendorong proses wajib lapor bisa berjalan baik,” ucap jenderal bintang tiga ini. (ian/jpnn)


JAKARTA—Pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta jiwa, atau 2,2 persen dari total penduduk di Indonesia. Dan sampai saat ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News