Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:34 WIB
Dijelaskan Anang, belum berjalannya dengan baik UU Narkotika Pasal 128 tentang ketentuan wajib lapor terhadap pengguna narkoba menyebabkan masih banyaknya hukuman pidana terhadap pengguna narkoba terus berjalan.
Baca Juga:
“Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor (pengguna narkoba) berjalan baik. Karena itu harus ada dorongan kepada instansi atau lembaga serta keluarga (pengguna narkoba) untuk mendorong proses wajib lapor bisa berjalan baik,” ucap jenderal bintang tiga ini. (ian/jpnn)
JAKARTA—Pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta jiwa, atau 2,2 persen dari total penduduk di Indonesia. Dan sampai saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah