Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
Kamis, 21 Juli 2011 – 22:02 WIB
Menurut dia, sumber pendanaan penanganan fakir miskin adalah dari APBN, APBD, hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tanggungjawab dunia usaha atau Coorporate Social Responsibility. "Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya lagi.
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak membentuk lembaga baru karena dinilai akan menambah beban anggaran. Namun, disepakati cukup memperkuat lembaga yang telah ada yaitu Kementerian Sosial. "Menteri Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri