Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan Kepsek
Jumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB

Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek). Penempatan jabatan kepsek yang sembaranga akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
“Sebaiknya, siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menduduki jabatan kepsek jangan dipaksakan. Saya khawatir hal tersebut akan merusak kualitas pendidikan yang ada,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (19/11).
Mendiknas menjelaskan, seluruh syarat dan kriteria menjadi kepsek ini sebenarnya sudah jelas dan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepsek.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjelaskan, meski pengangkatan dan penurunan jabatan kepsek adalah wewenang Pemda, namun Pemda diimbau untuk tetap berkonsultasi dengan kemdiknas.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah