Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan Kepsek
Jumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB

Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Menurutnya, dalam hal ini pemerintah pusat tetap harus mempertanggungjawabkan mutasi kepsek. “Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa kebijakan inilah (Permendiknas) yang akan mengendalikan mutasi kepsek antar provinsi dan kabuptan/kota,” tukasnya.
Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, mutasi kepsek ataupun guru harus dilakukan berdasarkan pertimbangan akademik dan bukan dengan petimbangan-pertimbangan lain. Dengan mutasi yang berdasarkan pertimbangan akademik, lanjutnya, dapat mengembangkan profesi guru atau kepsek itu sendiri. “Masalah mutasi ini sebaiknya tidak perlu terlalu dipusingkan. Ini hal biasa, karena guru ataupun kepsek tidak bekerja di sekolah tertentu, mereka dapat dipindahkan ke sekolah mana saja baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah