Pemda Diminta Menghitung Kebutuhan Riil PNS
Rabu, 21 September 2011 – 17:49 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan moratorium penerimaan CPNS yang dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, hendaknya digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah untuk menata organisasinya. Terutama untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. "Perhitungan jumlah pegawai ini harus sesuai PerMenPAN&RB No 26 Tahun 2011. Setelah itu hasilnya baru dilaporkan ke MenPAN&RB dan dilaporkan pada kepala BKN paling lambat akhir Desember 2011. Hingga saat ini, baru enam daerah yang telah memasukkan laporannya. ," tuturnya.
"Jadi moratorium itu bukan berarti pemdanya tidak bekerja. Justru dalam masa penundaan yang hanya setahun ini, pemda harus kerja keras untuk menata organisasi kepegawaiannya," ungkap Sekretaris KemenPAN&RB, Tasdik Kinanto, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Pemda (kepala daerah), lanjutnya, harus menghitung ulang jumlah kebutuhan PNS di wilayahnya masing-masing. Sebelum kemudian mengajukan usulan formasi ke pusat. Pasalnya, selama ini formasi yang diajukan daerah asal-asalan tanpa didasari analis jabatan dan beban kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakuan moratorium penerimaan CPNS yang dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, hendaknya digunakan sebaik-baiknya oleh
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua