Pemda Diminta Siapkan Cadangan Lahan Perumahan

Pemda Diminta Siapkan Cadangan Lahan Perumahan
Pemda Diminta Siapkan Cadangan Lahan Perumahan
“Pemda tidak bisa menggunakan DAK untuk membeli tanah. Akan tetapi Pemda hanya diminta untuk mencadangkan tanah untuk pembangunan sekitar 1.000 hingga 2.000 unit rumah. Lahan itu bisa terpisah di tiga lokasi atau dalam satu lokasi,” tandasnya.

Untuk memperoleh DAK itu, kata Menpera, Pemda setidaknya harus memiliki Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi. Dengan demikian akan diperoleh lokasi yang definitif untuk lokasi perumahan dan menghindari pengalihfungsian lahan.

Sementara itu, Walikota Parepare, Mohammad Zain Katoe menyatakan siap memprioritaskan program perumahan bagi masyarakat di daerahnya. Selain itu, pihaknya mengaku telah mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan DAK. “Kami telah memiliki Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi. Untuk itu, kami berharap bisa membantu program-program perumahan di Parepare,” harapnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah daerah diminta menyiapkan cadangan lahan untuk perumahan. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyebutkan langkah itu sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News