Pemda Diminta Tak Seenaknya Tetapkan HET Elpiji
Senin, 19 September 2011 – 01:49 WIB
"Ini jelas membuktikan bahwa menetapkan adanya biaya ongkos angkut elpiji 3 kg kepada rakyat di daerah sama halnya dengan menaikan harga jual elpiji 3 kg secara terselubung dan ini telah ditentang oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa," katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut ia mengatakan, distribusi dan penetapan HET elpiji 3 kg ternyata pula menggunakan pola distribusi minyak tanah, dimana ongkos angkut elpiji untuk radius 60 km di atas titik serah yakni SPBE tidak ditanggung oleh pemerintah tetapi dibebankan ke rakyat.
Dan pola ini mirip kasus distribusi dan HET pada minyak tanah dulu, yakni biaya pengawasan minyak tanah dipungut Rp 50 per liter dari masyarakat pengguna minyak tanah dengan memasukkannya dalam komponen HET minyak tanah.
Sofyano menilai, penetapan HET elpiji 3 kg oleh Pemda pada umumnya untuk masyarakat yang berdomisili di daerah luar kota yang belum memiliki fasilitas SPBE atau supply point. Padahal, kata dia, masalah tidak terdapatnya supply point atau SPBE pada wilayah tersebut harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melengkapinya.
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) dihimbau jangan seenaknya dalam menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji kemasan 3 kilogram diluar
BERITA TERKAIT
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun