Pemda Diminta Tetapkan Zona Aman untuk Perumahan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat. Hal itu bisa dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto mengungkapkan, Ranperda RP3KP ini diharapkan membantu Pemda menentukan zona-zona aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat.
“Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat,” ujar Eko, Kamis (10/3).
Heri menambahkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk sepuluh tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital