Pemda-DPRD Jabar Beraudiensi Soal Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Kamis, 12 Maret 2020 – 14:00 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Dudi/Humas Jabar)
"Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur," katanya.
Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Dalam audiensi tersebut, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar menandatangani kesepakatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. (ikl/jpnn)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum