Pemda-DPRD Jabar Beraudiensi Soal Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Kamis, 12 Maret 2020 – 14:00 WIB
"Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur," katanya.
Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Dalam audiensi tersebut, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar menandatangani kesepakatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. (ikl/jpnn)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Prof Endang Soetari Sebut Nama KH Abdul Halim Paling Tepat untuk Bandara Kertajati
- Saksi PKS Endus Penggelembungan Suara di Dapil VI Jawa Barat
- Real Count KPU Jam 11, Suara Komeng Ungguli Banyak Parpol, Uhuy