Pemda-DPRD Jabar Beraudiensi Soal Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Pemda-DPRD Jabar Beraudiensi Soal Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Dudi/Humas Jabar)

"Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur," katanya.

Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.

Dalam audiensi tersebut, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar menandatangani kesepakatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. (ikl/jpnn)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News