Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009

Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di Media

Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung (kiri) bersama Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnizar Moenek. Foto:sam/JPNN
"Tapi tetap menjadi kewajiban bagi Pemda untuk menagihnya pada kesempatan pertama. Termasuk bagi yang sudah meninggal, juga ditagih ke ahli warisnya," ucap Reydonnizar.

Birokrat yang juga terlibat dalam penyusunan PP 21 Tahun 2007 itu menambahkan, meski tidak ada sansksi bukan berarti pemerintah kehabisan akal. Pasalnya, hasil rekapitulasi pengembalian dana akan dibeberkan ke publik. "Akan kita umumkan nama-namanya. Jika perlu sekalian diumumkan asal fraksi dan partainya," cetusnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News