Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009

Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di Media

Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung (kiri) bersama Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnizar Moenek. Foto:sam/JPNN
Kendala lain, dana TKI itu hampir merata di seluruh daerah. Daerah pun, kata Yuswandi, terkadang tak mudah memberi data. "Kalau level provinsi mungkin lebih mudah kita memantau pengembaliannya. Tapi kan ada ratusan kabupaten/kota. Kadang kita tanya datanya juga ada saja alasannya untuk tak menyerahkan," ucapnya.

Namun Yuswandi mengingatkan bahwa dana TKI dan BOP itu tetap harus dikembalikan ke daerah. Soal mekanisme pengembaliannya, kata Yuswandi, aturan sudah memungkinkan untuk dilakukan dengan cara mencicil. "Bisa juga bagi yang masih aktif di DPRD, dipotong langsung dari pendapatan bulanan. Yang pasti harus kembali ke kas daerah," tandasnya.

Soal jumlah dana TKI maupun BOP yang belum bida ditarik, Yuswandi memang belum mengantongi angka pasti. Sebab, dana yang diberikan masing-masing daerah berbeda. "Mungkin pengembalian dari per orangan kecil, tapi kalau diakumulasi secara nasional ya jumlahnya jadi besar," tandasnya.

Sayangnya, dalam PP tidak diatur secara tegas tentang sanksi jika dana tak dikembalikan. Karenanya Kemendagri akan merevisi aturannya. Kepala Pusat Penerangann Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, dulu saat pembahasan PP 21 2007 ataupun Permendagri 2007 tidak diatur tentang sanksi karena dikhawatirkan bakal memicu keresahan yang luas di daerah.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News