Pemda Jangan Asal Caplok Tanah Adat

Pemda Jangan Asal Caplok Tanah Adat
Pemda Jangan Asal Caplok Tanah Adat
Hal senada disampaikan Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad. Dia menjelaskan, UUD mengakui tentang keberadaan Tanah Ulayat. Begitu pula tentang UUPA. "Akan tetapi pada faktanya, kebijakan untuk mengalokasikan tanah terhadap pihak swasta tidak memperhatikan hal tersebut," kata Idham.

Bahkan tidak jarang, menurut Idham, warga yang memasuki tanah adat atau tanah sendiri sering disebut kriminal. "Ini kan sangat memprihatikan," ujarnya.

Kerapnya terjadi konflik agraria, menurutnya, mencerminkan buruknya kebijakan pertanahan. "Pertama, kita melihat bagaimana kebijakan peruntukan pertanahan lebih mementingkan badan-badan usaha. Seperti perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. Sementara kebijakan untuk alokasi tanah rakyat tidak ada sama sekali," paparnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tak pernah mencari akar masalah dan selalu menggunakan pendekatan keamanan dan kekerasan. Tidak secara persuasif. "Yakni merebut lahan secara paksa," ujarnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Shaleh, mengingatkan agar pemda tidak sembarangan mencaplok tadah adat, yang selanjutnya diserahkan ke investor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News