Pemda Jangan Paksakan Diri Beri THR
Rabu, 16 September 2009 – 22:30 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Namun demikian Mendagri tetap meminta agar pemda tidak memaksakan diri memberikan THR. Mendagri lantas menyebutkan contoh sistem penggajian di Provinsi Gorontalo. Seharusnya, pegawai yang memang memiliki banyak tugas bisa diberi insentif lebih besar. "Contohnya ya di Gorontalo. Orang yang tugasnya banyak ya dapat lebih," bebernya.
"Kalau soal THR, pemerintah itu bukan perusahaan. Kalau perusahaan memang harus bayar THR, tetapi kalau pemerintah kan tidak seperti itu, karena kita ada sistem penggajian. Tetapi kalau mau kasih insentif, ya silakan," ujarnya kepada wartawan di Depdagri, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, kemampuan keuangan masing-masing Pemda memang berbeda-beda. Hanya saja, kata Mendagri, bisa saja daerah menerapkan sistem penggajian yang lebih baik. "Kalau memang gaji sudah ditata dengan baik, untuk kesejahteraan pegawai sudah cukup, ya silakan (memberi THR)," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air