Pemda Masih Ogah-ogahan Mendukung Budaya Literasi, Peraturan Mendagri Tidak Dianggap?

Selain Permendagri No 18 Tahun 2020, salah satu bentuk upaya Kemendagri dalam mendorong budaya literasi adalah dengan diterbitkannya Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD terkait perpustakaan dan literasi.
“Dalam Kepmendagri tersebut terdapat menu yang bisa dipilih daerah dalam menentukan program penganggaran program literasi di daerahnya," terangnya.
Namun menurut Ilham, meski Kemendagri sudah mendorong dengan regulasi, tampaknya daerah belum terlalu menganggap penting literasi. Dari sisi anggaran, misalnya, berdasarkan data APBD Kementerian Dalam Negeri 2021, tren urusan perpustakaan dalam APBD provinsi selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. (esy/jpnn)
Kepedulian pemerintah daerah dalam literasi masih rendah padahal Kemendagri sudah mengeluarkan regulasi agar dialokasikan anggaran literasi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah