Pemda Masih Ogah-ogahan Mendukung Budaya Literasi, Peraturan Mendagri Tidak Dianggap?

Pemda Masih Ogah-ogahan Mendukung Budaya Literasi, Peraturan Mendagri Tidak Dianggap?
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando (tengah) saat konferensi pers. Foto Humas Perpusnas RI

Selain Permendagri No 18 Tahun 2020, salah satu bentuk upaya Kemendagri dalam mendorong budaya literasi adalah dengan diterbitkannya Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD terkait perpustakaan dan literasi.

“Dalam Kepmendagri tersebut terdapat menu yang bisa dipilih daerah dalam menentukan program penganggaran program literasi di daerahnya," terangnya.

Namun menurut Ilham, meski Kemendagri sudah mendorong dengan regulasi, tampaknya daerah belum terlalu menganggap penting literasi. Dari sisi anggaran, misalnya, berdasarkan data APBD Kementerian Dalam Negeri 2021, tren urusan perpustakaan dalam APBD provinsi selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. (esy/jpnn)

Kepedulian pemerintah daerah dalam literasi masih rendah padahal Kemendagri sudah mengeluarkan regulasi agar dialokasikan anggaran literasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News