Pemda Sikka dan Keuskupan Maumere Dapat Mendiskualifikasi PT YKI Dalam Kerja Sama Proyek Ini

Pemda Sikka dan Keuskupan Maumere Dapat Mendiskualifikasi PT YKI Dalam Kerja Sama Proyek Ini
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi pernyataan Bupati Sikka Robi Idong terkait rencana PT Yasoonus Komunikatama Indonesia (PT. YKI) yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka.

Investasi tersebut berkaitan dengan Proyek Penyediaan Manara Base Transceiver Station (BTS) atau Stasiun Pemancar (Provider) di lingkungan Gereja dan telah memiliki Kerja Sama dengan Operator Seluler serta mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah.

Menurut Petrus, ada empat poin pernyataan Bupati Robi Idong tentang  PT YKI yaitu Investor yang ingin berinvestasi di Sikka; Proyeknya Penyediaan Menara BTS di bangunan Gereja; Memiliki Kerja Sama dengan Operator Seluler; dan mempunyai hubungan baik dengan pemeritah.

“Ini harus diperjelas, terutama kualifikasi apakah sebagai investor PT. YKI cukup kredible dan kompeten, apakah Menara Kamuflase merupakan kebutuhan mendesak di Sikka, benarkah PT. YKI sudah memiliki Kerja Sama dengan Operator Seluler, dan apa parameter hubungan baik PT. YKI dengan Pemerintah,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (28/6) dini hari.

Petrus menegaskan bukti tentang Kerja Sama PT. YKI dengan Operator Seluler harus diperjelas agar Gereja, Pemda Sikka dan Masyarakat Sikka tidak membeli kucing dalam karung. Hal yang paling utama adalah tidak boleh ada tipu muslihat dan iktikad tidak baik dalam hubungan "Kerja Sama" antara PT. YKI dengan Operator Seluler, apakah melalui PL atau melalui Tender dari Operator Seluler di satu pihak dan antara PT. YKI dengan Gereja di pihak yang lain.

Dari berbagai informasi dan data yang ada, menurut Petrus, PT YKI berada dalam posisi yang tidak layak untuk disebut investor, karena ia tidak kapabel, tidak kompeten dan tidak kredibel. Karena syarat untuk menjadi investor yang kapabel, kredibel dan kompeten, tidak cukup hanya memiliki legalitas status Badan Hukum dan Izin Usaha, tetapi lebih dari itu, harus memiliki kompetensi (permodalan, integritas moral yang baik dan SDM yang  mumpuni), yang dibuktikan dengan merealisasikan syarat-syarat administratif dan teknis serta janji-janji PT. YKI. 

Surat Perjanjian Kerja Sama Harus Ada

Dari berbagai sumber tepercaya, menurut Petrus, diinformasikan bahwa PT YKI belum memiliki legal standing yang cukup untuk bertindak sebagai Investor Proyek apapun termasuk proyek Penyediaan Menara BTS. Hal ini mengingat status Badan Hukum PT. YKI dari Dirjen AHU, baru diperoleh pada tanggal 1 Juni 2019, juga belum memiliki modal kerja, Izin-Izin dll. sehingga mustahil Operator Seluler (Telkomsel, Indosat, XL dan lain-lain) memberikan kepercayaan untuk membangun Menara BST.

Petrus menegaskan bukti tentang kerja sama PT. YKI dengan Operator Seluler harus diperjelas agar Gereja, Pemda Sikka dan masyarakat Sikka tidak membeli kucing dalam karung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News