Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan
Rabu, 28 Juni 2017 – 22:00 WIB
"Penduduk yang pindah hanya fisik orangnya tapi datanya masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. Karena penduduk merupakan salah satu penghitung dana alokasi umum (DAU)," tutur Zudan.
Misalnya penduduk kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tapi tak mengurus administrasi kependudukan, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal.
Akibatnya Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan
- Menteri Tito Sebut 3 Prioritas Penguatan Dukcapil Permudah Dokumen Pendudukan
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Noven Setelah 4 Tahun Berlalu, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Info Terbaru soal Penonaktifan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta
- Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di Jakarta
- Dirjen Dukcapil Minta Maaf atas Gangguan Layanan FR, Ini yang Terjadi