Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan

Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

"Penduduk yang pindah hanya fisik orangnya tapi datanya masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. Karena penduduk merupakan salah satu penghitung dana alokasi umum (DAU)," tutur Zudan.

Misalnya penduduk kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tapi tak mengurus administrasi kependudukan, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal.

Akibatnya Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News