Pemda Tidak Wajib Buka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

Pemda Tidak Wajib Buka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning
Sesjen Kemendikbud Ainun Na'im dalam konpers virtual. Foto tangkapan layar zoom/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im mengatakan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning adalah kewenangan pemerintah daerah.

Termasuk juga hak kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua.

Pembelajaran tatap muka bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan. Tentunya berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun di Jakarta, Senin (10/8).

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka.

Namun, untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.

Sesjen Kemendikbud menegaskan pemda tidak wajib membuka sekolah di jalur hijau dan kuning

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News