Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Kamis, 06 Januari 2011 – 14:42 WIB

Pemda Wajib Bentuk Dinas atau Badan Perumahan
Diakui Suharso, dengan adanya dinas/badan perumahan dan pemukiman, maka struktur organisasi pemda akan semakin gemuk. Ini katanya, berseberangan dengan semangat reformasi birokrasi. Itu sebabnya di dalam UU PKP, dijelaskan bahwa dinas/badan perumahan ini bisa digabung dengan instansi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pekerjaannya.
"Misalnya bisa digabung dengan Dinas Tata Kota atau lainnya. Yang penting masalah perumahan dan pemukiman masuk di dalamnya, sehingga mendapatkan prioritas. Kalau tidak ada badan khusus, pemda pasti tidak akan konsentrasi terhadap masalah perumahan," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah harus membentuk dinas atau badan yang khusus menangani perumahan dan permukiman. Hal ini, menurut Menteri Negara Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025