Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
Rabu, 24 November 2010 – 12:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi (kepala daerah, menteri dan setara menteri), serta dilengkapi perangkat pelaksana operasional yang menjadi pelaku di lapangan. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Mangindaan, salah satu kunci keberhasilannya adalah desentralisasi. Di mana setiap K/L dan pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.
Keharusan membentuk tim reformasi birokrasi tersebut, menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, tujuannya adalah untuk membangun jejaring tim reformasi birokrasi pada tingkat nasional dan internasional. Sehingga katanya, kebijakan-kebijakan terkait (reformasi birokrasi) dapat dijalankan masing-masing K/L dan pemda.
"Selain itu, juga untuk mendorong terjadinya pertukaran antar tim reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemda," kata Mangindaan, dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Tingkat Nasional (Rakorpannas) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (24/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca