Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi

Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi (kepala daerah, menteri dan setara menteri), serta dilengkapi perangkat pelaksana operasional yang menjadi pelaku di lapangan.

Keharusan membentuk tim reformasi birokrasi tersebut, menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, tujuannya adalah untuk membangun jejaring tim reformasi birokrasi pada tingkat nasional dan internasional. Sehingga katanya, kebijakan-kebijakan terkait (reformasi birokrasi) dapat dijalankan masing-masing K/L dan pemda.

"Selain itu, juga untuk mendorong terjadinya pertukaran antar tim reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemda," kata Mangindaan, dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Tingkat Nasional (Rakorpannas) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (24/11).

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Mangindaan, salah satu kunci keberhasilannya adalah desentralisasi. Di mana setiap K/L dan pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.

JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masing. Tim tersebut harus dipimpin langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News