Pemda Wajib Susun RDTR Berbasis Digital, Kementerian ATR Gelar Pelatihan

Pemda Wajib Susun RDTR Berbasis Digital, Kementerian ATR Gelar Pelatihan
Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Reny Windyawati. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Terdapat 40 peserta yang mengikuti pelatihan ini di antaranya 2 peserta dari pejabat pengawas dan pejabat fungsional umum Kementerian ATR/BPN, 14 peserta jabatan fungsi penataan ruang Kementerian ATR/BPN, 8 peserta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, 8 peserta dari pemerintah daerah, dan 8 peserta dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemda harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko yang sesuai standar, Kementerian ATR menggelar pelatihan.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News