Pemda Wajib Susun RDTR Berbasis Digital, Kementerian ATR Gelar Pelatihan
Selasa, 23 November 2021 – 18:40 WIB
Terdapat 40 peserta yang mengikuti pelatihan ini di antaranya 2 peserta dari pejabat pengawas dan pejabat fungsional umum Kementerian ATR/BPN, 14 peserta jabatan fungsi penataan ruang Kementerian ATR/BPN, 8 peserta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, 8 peserta dari pemerintah daerah, dan 8 peserta dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemda harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko yang sesuai standar, Kementerian ATR menggelar pelatihan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol
- Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Untuk Berantas Mafia Tanah
- Hadi Tjahjanto Genap Setahun Pimpin Kementerian ATR/BPN, Ini Deretan Gebrakannya