Pemda yang Tidak Patuh Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Mudik Patut Dikenai Sanksi

Pemda yang Tidak Patuh Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Mudik Patut Dikenai Sanksi
Ilustrasi mudik di IStasiun Kereta Api. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Darul Siska  meminta pemerintah daerah tegas menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penanganan Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idulfitri kepada warga mudik Lebaran.

Menurutnya, berbagai cara bisa dilakukan pemda untuk mendukung keputusan pemerintah pusat melarang masyarakat mudik.

"Pemda bisa menugaskan atau minta bantuan RT/RW untuk memantau orang yang datang di wilayahnya dan minta menunjukkan hasil test PCR atau swab antigen," kata Darul.

Dia mengatakan jika hasil tes menunjukkan positif Covid-19, warga harus segera diisolasi. Selain itu, menurut Darul, pemda bisa membentuk satuan tugas yang kerjanya mencegah orang masuk wilayahnya.

"Kecuali bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19," katanya.

Darul juga berpendapat perlu koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemda yang mengawasi pelaksanaan peraturan larangan mudik.

Menurut dia, pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi.

"Agar semua bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19," tegas Darul.

Pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News