Pemda yang Tidak Patuh Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Mudik Patut Dikenai Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Darul Siska meminta pemerintah daerah tegas menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait penanganan Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idulfitri kepada warga mudik Lebaran.
Menurutnya, berbagai cara bisa dilakukan pemda untuk mendukung keputusan pemerintah pusat melarang masyarakat mudik.
"Pemda bisa menugaskan atau minta bantuan RT/RW untuk memantau orang yang datang di wilayahnya dan minta menunjukkan hasil test PCR atau swab antigen," kata Darul.
Dia mengatakan jika hasil tes menunjukkan positif Covid-19, warga harus segera diisolasi. Selain itu, menurut Darul, pemda bisa membentuk satuan tugas yang kerjanya mencegah orang masuk wilayahnya.
"Kecuali bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19," katanya.
Darul juga berpendapat perlu koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemda yang mengawasi pelaksanaan peraturan larangan mudik.
Menurut dia, pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi.
"Agar semua bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19," tegas Darul.
Pemda yang tidak menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 patut dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Menemani Konsumen Mudik, Suzuki Hadirkan Bengkel Siaga 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Angkutan Lebaran 2024: KAI Divre III Palembang Intensifkan Perawatan Sarana & Prasarana
- Jelang Angkutan Lebaran 2024, Bandara SMB II Palembang Siapkan Hal ini