Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun

Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun
Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun
JAKARTA - Gubernur Sumut Syamsul Arifin menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999, di Provinsi Sumut telah terbentuk 11 kabupaten/kota baru hasil pemekaran. Dengan diresmikannya Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan, maka saat ini Sumut terdiri dari 23 kabupaten dan 7 kota. Dalam waktu dekat akan bertambah lagi yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Nias menjadi Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, serta Kota Gunungsitoli.

Menurut mantan Bupati Langkat itu, pembentukan daerah otonom baru di Sumut telah memberikan manfaat dan kemajuan bagi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, lapangan kerja, peningkatan pelayanan, dan menumbuhkan daya saing daerah.

Namun, dia tak memungkiri adanya sejumlah ekses dan persoalan. Kendala yang biasa muncul biasanya terkait batas, pemindahan personil, penyerahan aset dan dokumen. "Karena penyelesaiannya membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari berbagai instansi," ujar Syamsul saat berpidato dalam acara peresmian Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Sigi di Gedung Depdagri, Kamis (15/1).

Dalam kalimat di luar teks pidato, Syamsul mengingatkan bahwa pemekaran ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. "Pemekaran jangan diartikan membagi-bagi harta karun," pesan Syamsul.

JAKARTA - Gubernur Sumut Syamsul Arifin menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999, di Provinsi Sumut telah terbentuk 11 kabupaten/kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News