Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu
Minggu, 14 Juni 2009 – 14:46 WIB
Harris menjelaskan, Adkasi mengusulkan agar komposisi pimpinan DPRD terdiri atas tiga hingga empat orang yang berasal dari urutan pertama hingga keempat partai pemenang pemilu. Dengan demikian, tiga atau empat ini yang dipilih dalam rapat paripurna ini akan diputuskan menjadi ketua dan wakil-wakil ketua.
Baca Juga:
Dia mengakui, dengan usulan ini ketua DPRD memang tidak mesti atau tidak harus berasal dari partai pemenang pemilu karena rapat paripurna yang memutuskan. "Usulan ini kami sampaikan untuk menjamin demokratisasi di DPRD," katanya.
Adkasi juga mengusulkan kepada Pansus RUU Susduk DPR RI agar mempertegas kedudukan DPRD kabupaten yang selama ini dianggap sebagai bagian dari pemerintah kabupaten. Diharapkan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah kabupaten.
Semestinya, kata Bustami, kedudukan DPRD juga memperhatikan asas trias politica dimana terdapat eksekutif, yudikatif dan legislatif. "Selama ini, Depdagri menganggap DPRD kabupaten bagian dari pemerintah kabupaten," katanya.
JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU