Pemenang Pilkada Taput dilaporkan ke KPK

Pemenang Pilkada Taput dilaporkan ke KPK
Pemenang Pilkada Taput dilaporkan ke KPK
JAKARTA – Setelah pada Jumat pekan lalu (14/11) sekelompok massa melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nias Binahati B Baeha dan Bupati Nias Selatan (Nisel) Fahuwusa Laia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (21/11) giliran pemenang pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Torang Lumban Tobing yang dilaporkan ke lembaga pemberantas korupsi itu.

Puluhan warga Taput yang tergabung dalam Gerakan Anak Bangsa Taput (Gerbang Taput) melaporkan dugaan penyimpangan APBD di Pemkab Taput yang nilainya mencapai Rp357,815 miliar. Pada masa itu, bupati dijabat Torang Lumban Tobing. Mereka juga mendesak agar pemerintah menunda pelantikan Torang sebagai Bupati Taput untuk yang kedua kalinya.

“Tadi kita sudah menyerahkan laporan dugaan korupsi di Taput ini ke Bagian Pengaduan KPK. Kepada pemerintah kita serukan agar Torang jangan dulu dilantik,” ungkap pimpinan Gerbang Taput, Roder Nababan kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (21/11).

Roder mengakui, angka dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada 13 item yang disebutkan di situ, antara lain dana bantuan kepada partai politik sebesar Rp525 juta, dan dugaan penyimpangan dana bergulir untuk koperasi dan UKM sebesar Rp1,37 miliar.

JAKARTA – Setelah pada Jumat pekan lalu (14/11) sekelompok massa melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nias Binahati B Baeha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News