Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya
Jumat, 27 Desember 2019 – 03:30 WIB
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.(antara/jpnn)
SA, 30, pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona, 35, sopir truk yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, ambruk ditembak polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja