Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal

Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Ilustrasi: Kawasan industri. Foto: ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian

Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan Amdal.

Adapun untuk usaha berisiko rendah, itu cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).(flo/jpnn)

Dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang PPLH tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan amdal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News