Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap

Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap
Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap
Dalam pertimbangan sebelum putusan dibacakan, hakim menyebut sekitar 2003-2004 Roy, M Yazid dan Dien memeriksa kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar pada 2001, yang jumlah mencapai Rp 129,29 miliar. Tim pemeriksa mengurangi nilainya menjadi Rp 74,09 miliar, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp 4,97 miliar.

Atas penurunan pajak tahun 2001 ini, tim menerima imbalan Rp 1 miliar. Adapun kekurangan pajak periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, dan diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliar. Untuk penurunan kali ini, tim pajak menerima imbalan sebesar Rp 1,55 miliar. Uang Rp 2,55 miliar itu dibagi-bagikan ke seluruh tim pemeriksa pajak, termasuk Roy, Yazid, dan Dien.

Sementara Eddi Setiadi, bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung yang lebih dahulu dihukum dalam kasus ini, mengambil jatah Rp 565 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum ketiga terdakwa 7,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 200 juta. Atas vonis ini, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar karena terbukti menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News