Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan

Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia (wajib pajak) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita perhatian publik.

Kuasa hukum Velly Anastasia, Fungsiawan mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Tamansari.

Dia mempersoalkan ketiadaan data yang diberikan atau diterima maupun diperiksa selama pemeriksaan, yang mengarah pada munculnya potensi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan Pajak.

Pihak penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh DJP dalam proses pemeriksaan pajak, di mana pihak mereka tidak memberikan data kepada Wajib Pajak saat pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia dan DJP pada 24 April 2024. Foto: tangkapan layar

Namun, DJP yang diwakili oleh Tim Kanwil Jakarta Barat, menyajikan data dalam bentuk file excel yang sudah diolah selama persidangan.

Hal ini menjadi kontroversi karena kuasa hukum penggugat menyatakan data tersebut tidak pernah diberikan kepada wajib pajak sebelumnya.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan protes atas penggunaan data yang tidak pernah ditunjukkan selama proses pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Tamansari.

Pemeriksa pajak di Jakarta, diduga melanggar dasar hukum tata cara pemeriksaan. Waduh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News