Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Dia pun menduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pemeriksaan pajak pada kliennya.
"Sehingga membuat wajib pajak menjadi tidak memiliki kesempatan untuk membela diri terhadap potensi perpajakan yang terjadi," kata Fungsiawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Fungsiawan juga menduga adanya kesengajaan dalam menyembunyikan data tersebut dari wajib pajak.
"Data yang menjadi dasar pemeriksaan itu perlu diuji dan diperiksa untuk menentukan validitas dan kebenarannya," tuturnya.
Diketahui, penggugat akan membawa keterangan saksi ahli pada sidang berikutnya, 16 Mei 2024. Sementara itu, pihak tergugat akan menghadirkan pemeriksa pajak sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam proses perpajakan, serta perlunya jaminan bahwa wajib pajak memiliki kesempatan yang adil untuk membela diri. (jlo/jpnn)
Pemeriksa pajak di Jakarta, diduga melanggar dasar hukum tata cara pemeriksaan. Waduh
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- ART: Pengintegrasian NIB dan NOP Langkah Progresif
- Sensus Ekonomi untuk Data Pajak? BPS Bilang Begini
- Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
- Kata Purbaya soal Pelibatan TNI–Polri dalam Pajak
- Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya
- BDO Ungkap Strategi Aman saat Masa Transisi Coretax
JPNN.com




