Pertamina Berkontribusi Pada Penerimaan Negara hingga Rp 426 Triliun di 2023

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berkontribusi hingga Rp 425,5 triliun kepada penerimaan negara di sepanjang 2023.
Kontribusi tersebut berasal dari pembayaran pajak dan dividen.
Sebagai BUMN, Pertamina berkomitmen turut menggerakan perekonomian nasional sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang dijalankan.
"Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resminya, Jumat (14/6).
Fadjar meyakini komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan.
"Mencerminkan kemampuan Pertamina dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.
Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina terdiri dari pembayaran pajak sebanyak Rp 224,53 triliun, yakni Pajak Penghasilan (PPh), pajak dibayar di muka, pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran, custom atau bea masuk, dan pajak daerah.
Selain pajak, penerimaan lain, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 66,17 triliun, dividen dan signature bonus sebesar Rp 14,03 triliun.
Pertamina berkomitmen turut menggerakan perekonomian nasional sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang dijalankan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif