Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Pakar Hukum meminta Hakim tidak mengesampingkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) meskipun bukan termasuk dalam Hukum Perpajakan.
Sejak persidangan pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Tim Sidang Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III selalu berdalih bahwa tidak ada akibat hukum perpajakan apabila SPHP disampaikan lewat waktu.
Mereka menilai hal ini sebagai kesalahan yang umum terjadi dalam praktik lapangan.
Alessandro Rey, Pakar Hukum yang juga Saksi Ahli dalam Sidang PT Arion Indonesia melawan DJP menegaskan bahwa hal itu tidak mengaburkan kewajiban bahwa hakim harus tetap harus mempertimbangkan UU AP.
“Tergugat sendiri sudah mengakui bahwa DJP tunduk bukan saja kepada hukum perpajakan, tetapi juga hukum Administrasi Pemerintahan, jadi tidak ada alasan hakim mengesampingkan UU AP,” tegas Rey.
UU AP tidak dapat dikesampingkan dengan alasan bahwa Hakim harus tunduk pada Pasal 78 UU PP (Pengadilan Pajak).
Di mana, dalam Pasal tersebut berbunyi, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
- Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, GREAT Institute: Masyarakat Tak Perlu Takut Pajak
- Utang Indonesia Nyaris Rp 10 Ribu Triliun, Pengamat: Aman Bagi Siapa?
- Strategi Purbaya Agar Pajak Tak Naik dalam Waktu Dekat
- Gubernur ASR Siapkan Langkah Strategis Genjot Pendapatan Daerah
- Menkeu Purbaya Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak
- Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
JPNN.com




