Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia

Pasalnya hakim juga harus tunduk pada Pasal 23A Konstitusi (UUD 1945) yang dengan tegas mengamanatkan bahwa pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Namun, tidak disebutkan bahwa undang-undang itu hanya sebatas UU perpajakan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakim di Pengadilan Pajak juga harus tunduk kepada undang-undang apapun yang berkaitan dengan perpajakan.
Selain itu juga, Hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan tidak ada dasar hukumnya.
Sebagaimana amanat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Mengingat dalam perkara ini sudah terbukti dan dapat dibuktikan bahwa fakta keterlambatan penyampaian SPHP telah melanggar UU KUP Jo. PMK 17 Tahun 2013 mengenai kewajiban penyampaian SPHP paling lambat adalah 6 bulan.
“Bukan Cuma itu, Hakim tidak dapat membatasi upaya hukum maupun upaya administrasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam mencari keadilan,” ujar Rey.(ray/jpnn)
Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta