PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP

jpnn.com, SURABAYA - PT Arion Indonesia mengungkapkan beberapa isu penting terkait dugaan pemalsuan bukti dan ketidakpatutan dalam proses pemeriksaan pajak yang ditangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Jatim III.
Salah satunya adalah dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP melalui Tim Pemeriksa Pajak.
Hal itu seperti disampaikan pada sidang kelima gugatan pajak antara PT Arion Indonesia dan DJP yang berlangsung secara daring pada Kamis (4/4).
PT Arion Indonesia juga menyoroti ketidakpatutan waktu undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan waktu yang diberikan untuk persiapan.
Menurut mereka, undangan Pembahasan Akhir yang diterima terlalu mendekati waktu pelaksanaan pembahasan kedua.
Waktu pembahasan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB, sedangkan undangan baru diberikan pada pukul 09.00 di hari yang sama.
Tentu saja hal itu memberikan sedikit waktu bagi pihak Wajib Pajak (WP) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, PT Arion Indonesia menduga adanya pemalsuan dokumen LHP. Mengingat detail LHP muncul secara tiba-tiba pada saat persidangan setelah Hakim meminta dokumen.
PT Arion Indonesi meminta Kanwil DJP Jatim III buktikan hasil LHP dan keterlambatan undangan.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta