Pemeriksaan BUMN dan BHMN di Mata MK

Pemeriksaan BUMN dan BHMN di Mata MK
Pemeriksaan BUMN dan BHMN di Mata MK

Ruang pertemuan pun hening beberapa menit. Beliau membaca tafsir itu sampai selesai. ”Sudah betul,” katanya. ”Ya begini yang dimaksudkan,” tambahnya.

Intinya adalah: BUMN itu posisinya sama dengan perguruan tinggi BHMN yang juga mengajukan gugatan dengan substansi yang sama. Yakni bagaimana mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dari keuangan negara itu.

Ini sama sekali bukan ”boleh diperiksa atau tidak”, melainkan ”bagaimana cara memeriksanya”. Penegak hukum yang mana pun boleh memeriksa keuangan BUMN. Lembaga pemeriksa mana pun berhak memeriksa keuangan BUMN. Yang dipersoalkan waktu itu adalah bagaimana perlakuan pemeriksaannya.

Menurut ketua MK saat itu, dalam memeriksa masalah keuangan BUMN, tidak boleh menggunakan pendekatan keuangan negara. Tapi harus menggunakan pendekatan bisnis perusahaan. Istilah yang dipergunakan MK adalah ”dalam proses pemeriksaannya, karena entitasnya beda, yang satu adalah entitas birokrasi dan yang satu adalah entitas bisnis korporasi, maka cara pemeriksaannya juga harus beda”.

Cara pemeriksaan terhadap BUMN dan BHMN itu, kata beliau, tidak bisa dengan pemeriksaan government judgement rule, tapi harus dengan cara business judgement rule. ”Memang harus begitu memaknainya,” ujar ketua MK saat itu.

Jadi, kata dia, tidak bisa cara pemeriksaan untuk kementerian disamakan dengan cara pemeriksaan untuk BUMN. Jadi, intinya begitu, katanya. Secara substansinya harus dipisahkan dan harus dibedakan.

Setelah mendengar itu, saya pun mengajukan satu permohonan: bolehkah kami menghadap ke lembaga-lembaga hukum untuk menjelaskan tafsir putusan MK ini?

Sekjen MK minta bicara. Dia mengatakan, dirinya sudah menerima instruksi untuk mengomunikasikan putusan itu dengan lembaga-lembaga pemeriksa. ”Kalau BUMN yang mengomunikasikan, nanti bisa salah paham,” ujarnya.

MUNGKIN kisah ini bisa sedikit membantu keluar dari kesulitan ekonomi sekarang. Setidaknya belanja modal BUMN yang lebih dari Rp 300 triliun bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News