Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho

Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho
Jessica Kumala Wongso dengan para pembelanya. Foto: dok.JPNN

 Saksi fakta kebanyakan merupakan orang yang ada di kafe Olivier, ketika Mirna meminum es kopi Vietnam yang‎ berbuntut pada kematiannya.

Sementara saksi ahli yang memberikan keterangan rata-rata memiliki keahlian dalam bidang kedokteran forensik, toksikologi, patologi, digital, hingga ahli hukum pidana.

 Saksi ahli dari penuntut umum berpandangan Jessica merupakan pembunuh Mirna menggunakan sianida.

Sedangkan, saksi ahli dari penasihat hukum justru meragukan Mirna meninggal karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida.

Terlepas dari itu, jika sesuai jadwal, Majelis Hakim rencananya akan memutuskan pada 21 Oktober 2016. (Mg4/jpnn)

 

JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9). Agenda sidang ialah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News