Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9).
Agenda sidang ialah pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam meyakini sejauh ini belum ada bukti yang bisa menjerat kliennya.
Dia menilai, dari sidang yang sudah dilewati, jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengedepankan pendapat ahli.
"Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah. Saat sidang nanti, jaksa harus bisa membuktikan keyakinan mereka itu," kata Boestam saat dikonfirmasi.
Sementara itu, mengenai agenda pemeriksaan terdakwa, kata Boestam, pihaknya tidak mempersiapkan strategi khusus. Dia mengklaim, Jessica akan memberikan keterangannya, apa adanya.
"Jessica juga tidak ada persiapan atau arahan apapun dari kami, biar berjalan saja," ujar dia.
Seperti diketahui, belasan orang saksi fakta maupun saksi ahli dari JPU dan penasihat hukum Jessica, sudah memberikan keterangannya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9). Agenda sidang ialah
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi