Pemerintah Bakal Kenakan PPN Terhadap Jasa Pendidikan, Begini Reaksi Ali Zamroni
Jumat, 11 Juni 2021 – 16:58 WIB
Ali menambahkan dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata. Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, jangan malah di klasterisasi dengan model skema skema yang patut dikenakan pajak.
“Saya khawatir nanti akan merembet yang sektor pendidikan lain,” ujar Ali.
Ali juga meminta Kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ali Zamroni bereaksi begini.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi