Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021

Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan premium untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penetapan dan perubahan jenis BBM khusus penugasan dan wilayah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian.

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

3. Formulasi harga

Terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.

Pertalite diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan premium untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News